• Login
  • Monev
  • Badan Publik
    • PPID Badan Publik OPD
    • PPID Badan Publik Kecamatan
    • PPID Badan Publik Kelurahan/Desa
    • PPID Badan Publik BUMD
  • Agenda
    • PPID Badan Publik OPD
    • PPID Badan Publik Kecamatan
    • PPID Badan Publik Kelurahan
    • PPID Badan Publik Desa
    • PPID Badan Publik BUMD
  • Konsultasi
  • Berita
    • Monev PPID
    • OPD
    • Publik
  • Profil
    • Profil PPID
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sekretariat
    • Media Sosial
  • PPID Utama Kembali Lakukan Uji Konsekuensi Dimasa Pandemi

  •  | 
  • Pastikan Keterbukaan Informasi OPD, PPID Utama Adakan Monev

  •  | 
  • Implementasi UU KIP Wajib Dimulai dari Tingkat Desa

  •  | 
  • Keterbukaan Informasi Dimasa Pandemi

  •  | 
  • PPID Utama Dampingi Kecamatan Lengkapi Ketersediaan Informasi

  •  | 






Visi & Misi

Visi & Misi

VISI: “TERWUJUDNYA MASYARAKAT TEMANGGUNG YANG TENTREM, MAREM, GANDEM”


Tentrem : Terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, rukun berdampingan secara damai tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, golongan, dan status sosial, penuh kegotongroyongan, saling menghormati antar masyarakat, taat kepada hukumdan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Marem : Terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat secara lahir dan batin, adil dan merata.

Gandem : Masyarakat memiliki kemampuan berpikir, beraktualisasi, inovatif dan kreatif, mandiri, berdaya saing sehingga mampu berprestasi baik di tingkat regional dan global.

Misi Pembangunan Daerah :
1. Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, berkarakter, dan berdaya;
2. Mewujudkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang berbasis potensi unggulan daerah dan berkelanjutan;
3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas;

Nilai Keterbukaan Informasi Publik adalah Nilai yang merepresentasikan kinerja dan kepatuhan Badan Publik terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Nilai Keterbukaan Informasi Publik menjadi kewenangan Komisi Informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang KIP, untuk Badan Publik Pemerintah Kabupaten Temanggung menjadi kewenangan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Posting: 2021-05-17 15:32:50

SiMonev-KIP PPID

Sistem Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (SiMONEV-KIP) PPID Kabupaten Temanggung Adalah aplikasi untuk memfasilitasi,memonitor,mengklasifikasi dan memverifikasi updating data dan informasi PPID Bdan Publik di Pemkab Temanggung

Telp. (0293) 491329

Whatsapp : 0858 0302 2411

Email : kominfo@temanggungkab.go.id

Jl. Jend. Sudirman Nomor 41-42 Temanggung

Profil

  • Profil PPID
    • Visi & Misi
      • Struktur Organisasi
        • Sekretariat
          • Media Sosial

Berita

  • Monev PPID
    • OPD
      • Publik

Galleri

  • Monev PPID
  • OPD
  • Umum

Video

  • Monev PPID
  • OPD
  • Publik

Copyright © Kominfo Kab. Temanggung | Design by. W3layouts

  • Login
  •