• Login
  • Monev
  • Badan Publik
    • PPID Badan Publik OPD
    • PPID Badan Publik Kecamatan
    • PPID Badan Publik Kelurahan/Desa
    • PPID Badan Publik BUMD
  • Agenda
    • PPID Badan Publik OPD
    • PPID Badan Publik Kecamatan
    • PPID Badan Publik Kelurahan
    • PPID Badan Publik Desa
    • PPID Badan Publik BUMD
  • Konsultasi
  • Berita
    • Monev PPID
    • OPD
    • Publik
  • Profil
    • Profil PPID
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sekretariat
    • Media Sosial
  • PPID Utama Kembali Lakukan Uji Konsekuensi Dimasa Pandemi

  •  | 
  • Pastikan Keterbukaan Informasi OPD, PPID Utama Adakan Monev

  •  | 
  • Implementasi UU KIP Wajib Dimulai dari Tingkat Desa

  •  | 
  • Keterbukaan Informasi Dimasa Pandemi

  •  | 
  • PPID Utama Dampingi Kecamatan Lengkapi Ketersediaan Informasi

  •  | 






PPID Utama Kembali Lakukan Uji Konsekuensi Dimasa Pandemi


Posting: 10 Mei 2021 14:14:06 | Berita


PPID Utama Kembali Lakukan Uji Konsekuensi Dimasa Pandemi

Temanggung, PPID - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Temanggung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan uji konsekuensi dalam rangka penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) melalui fasilitas video conference di Aula Lantai 3 Dinkominfo, Kamis (7/5/2021).

Uji konsekuensi dibuka oleh Sekretaris Dinkominfo Sigit Aryono, yang juga selaku PPID Utama Kabupaten Temanggung, dilanjutkan dengan pembahasan usulan daftar informasi dari tiap-tiap PPID Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan dipimpin oleh Eko Kus Prasetyo selaku Kepala Seksi Pengelolaan dan Layanan Informasi Komunikasi Publik Dinkominfo.

“Mengingat masih masa pandemi, uji konsekuensi ini dilaksanakan secara daring, semoga tidak mengurangi semangat dan hasilnya nanti dapat dituangkan dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung sebagai dasar pelayanan informasi kepada publik,” ungkap Sigit Aryono.

Uji konsekuensi ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa PPID Badan Publik wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebelum menyatakan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan.

Dari 25 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Temanggung terdapat 15 OPD yang mengusulkan informasi dikecualikan, sehingga hanya 15 peserta yang menghadiri uji konsekuensi, dan juga dihadiri oleh praktisi hukum dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Temanggung yang bertindak sebagai verifikator dasar-dasar hukum informasi yang dikecualikan. 

Dalam proses uji konsekuensi, terdapat beberapa usulan yang tidak dimasukkan dalam penetapan daftar informasi yang dikecualikan, dikarenakan terdapat kesamaan pada konten informasi, dasar hukum, manfaat dan akibat jika dibuka. 

“Beberapa usulan informasi yang sama, serta informasi yang ruang lingkupnya tingkat kabupaten, nanti akan kami kompilasi dan sesuaikan. Yang perlu kita cermati bersama adalah mengenai dasar hukum, batasan waktu dan konsekuensi bila dibuka. Konsekuensi ini dilihat dari sisi masyarakat, bukan dari sisi pemilik informasi, baik akibat maupun manfaatnya,” jelas Eko Kus.

Setelah adanya penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), bisa menjadi dasar PPID Utama Kabupaten Temanggung dan PPID Badan Publik di Lingkungan Pemkab Temanggung dalam memberikan informasi kepada masyarakat, terkait informasi yang bisa diberikan dan tidak bisa diberikan. (MC.TMG/Azizah;Tofa;Ekape)

 

Sumber : https://mediacenter.temanggungkab.go.id/berita/detail/ppid-utama-kembali-lakukan-uji-konsekuensi-dimasa-pandemi


Publish by: Admin web


Berita Terbaru


PPID Utama Kabupaten Temanggung Adakan Bimtek Aplikasi SiMONEV-KIP

PPID Utama Kabupaten Temanggung Adakan Bimtek Aplikasi SiMONEV-KIP
  • 28 Mei 2021 13:39:51


PPID Utama Kabupaten Temanggung Luncurkan Aplikasi SiMONEV-KIP

PPID Utama Kabupaten Temanggung Luncurkan Aplikasi SiMONEV-KIP
  • 28 Mei 2021 11:01:12


PPID Utama Lakukan Soft Launching SiMONEV-KIP

PPID Utama Lakukan Soft Launching SiMONEV-KIP
  • 17 Mei 2021 14:20:00


PPID Utama Kembali Lakukan Uji Konsekuensi Dimasa Pandemi

PPID Utama Kembali Lakukan Uji Konsekuensi Dimasa Pandemi
  • 10 Mei 2021 14:14:06


Pastikan Keterbukaan Informasi OPD, PPID Utama Adakan Monev

Pastikan Keterbukaan Informasi OPD, PPID Utama Adakan Monev
  • 10 Mei 2021 14:14:16


Implementasi UU KIP Wajib Dimulai dari Tingkat Desa

Implementasi UU KIP Wajib Dimulai dari Tingkat Desa
  • 10 Mei 2021 14:14:31


Keterbukaan Informasi Dimasa Pandemi

Keterbukaan Informasi Dimasa Pandemi
  • 10 Mei 2021 14:14:46


PPID Kabupaten Temanggung Ikuti Verifikasi SAQ dan Presentasi DIP

PPID Kabupaten Temanggung Ikuti Verifikasi SAQ dan Presentasi DIP
  • 10 Mei 2021 14:15:27


SiMonev-KIP PPID

Sistem Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (SiMONEV-KIP) PPID Kabupaten Temanggung Adalah aplikasi untuk memfasilitasi,memonitor,mengklasifikasi dan memverifikasi updating data dan informasi PPID Bdan Publik di Pemkab Temanggung

Telp. (0293) 491329

Whatsapp : 0858 0302 2411

Email : kominfo@temanggungkab.go.id

Jl. Jend. Sudirman Nomor 41-42 Temanggung

Profil

  • Profil PPID
    • Visi & Misi
      • Struktur Organisasi
        • Sekretariat
          • Media Sosial

Berita

  • Monev PPID
    • OPD
      • Publik

Galleri

  • Monev PPID
  • OPD
  • Umum

Video

  • Monev PPID
  • OPD
  • Publik

Copyright © Kominfo Kab. Temanggung | Design by. W3layouts

  • Login
  •