Posting: 10 Mei 2021 14:15:27 | Berita
Temanggung, PPID – Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Temanggung mengikuti kegiatan tahap verifikasi pemeringkatan Badan Publik Tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (03/11) dari pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Kegiatan verifikasi dilakukan melalui dua tahap secara bersamaan, yaitu pencermatan dan penilaian jawaban dalam lembar Kuesioner Penilaian Mandiri (SAQ) dan Presentasi Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Tim PPID Utama Kabupaten Temanggung diterima oleh Slamet Hariyanto selaku Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan tim penilai. Sigit Aryono selaku Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung selaku PPID Utama menyampaikan presentasi mengenai keterbukaan informasi publik Pemerintah Kabupaten Temanggung, khususnya dimasa pandemi, penyusunan DIP dan DIK, serta upaya PPID Utama dalam mengawal keterbukaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.
“PPID Utama Kabupaten Temanggung memiliki tugas dan tanggungjawab untuk membina sejumlah 243 badan publik, bukan jumlah yang sedikit. Dengan postur anggaran yang dapat dikatakan kecil, PPID Utama berupaya optimal dalam mengawal keterbukaan informasi ini, khususnya terkait upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19,” jelas Sigit.
Pada waktu yang bersamaan, namun berbeda ruang, tim kedua dari PPID melaksanakan verifikasi dokumen dengan pengecekan kelengkapan dokumen sesuai kuesioner Self Assessment Quesionare (SAQ) yang telah dikumpulkan pada tahapan sebelumnya.
Ditahap ini Tim PPID tidak mengalami kesulitan, karena semua dokumen pendukung telah dipersiapkan untuk memenuhi keterbukaan informasi di Kabupaten Temanggung. Tim dari Komisi Informasi Provinsi Jateng memberi masukan agar dalam penyusunan DIP kedepannya kolom diskripsi informasi untuk diisi informasi singkat mengenai dokumen yang disajikan dalam DIP bukan hanya singkatan judul dokumen.
Dalam tahap ini nilai SAQ Kabupaten Temanggung yang semula 97,4 menjadi 100. Hasil verifikasi akan menjadi dasar penetapan Badan Publik untuk mengikuti tahap uji publik.
Uji Publik diikuti oleh Badan Publik yang memenuhi nilai passing grade minimal 70 dengan ketentuan Nilai Monev Website + NIlai SAQ + Nilai Verifikasi dibagi 3. PPID Kabupaten Temanggung berharap bisa lolos ke tahap uji publik.
“harapan kami, PPID Kabupaten Temanggung dapat lolos untuk tahapan berikutnya, yakni uji publik,” pungkas Sigit. (MCTMG/Novita;Ekape)
Publish by: Admin web
PPID Utama Kabupaten Temanggung Adakan Bimtek Aplikasi SiMONEV-KIP
PPID Utama Kabupaten Temanggung Luncurkan Aplikasi SiMONEV-KIP
PPID Utama Lakukan Soft Launching SiMONEV-KIP
PPID Utama Kembali Lakukan Uji Konsekuensi Dimasa Pandemi
Pastikan Keterbukaan Informasi OPD, PPID Utama Adakan Monev
Implementasi UU KIP Wajib Dimulai dari Tingkat Desa
Keterbukaan Informasi Dimasa Pandemi
PPID Kabupaten Temanggung Ikuti Verifikasi SAQ dan Presentasi DIP
Sistem Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (SiMONEV-KIP) PPID Kabupaten Temanggung Adalah aplikasi untuk memfasilitasi,memonitor,mengklasifikasi dan memverifikasi updating data dan informasi PPID Bdan Publik di Pemkab Temanggung
Telp. (0293) 491329
Whatsapp : 0858 0302 2411
Email : kominfo@temanggungkab.go.id
Jl. Jend. Sudirman Nomor 41-42 Temanggung
Copyright © Kominfo Kab. Temanggung | Design by. W3layouts